Menu

Selamat Datang di Blog Resmi Perum Graha Menganti RT28 / RW IX, Desa Bringkang Kecamatan Menganti - Kabupaten Gresik

Jumat, 01 Mei 2015

PERATURAN PEMILIHAN CALON KETUA RW IX KELURAHAN BRINGKANG KECAMATAN MENGANTI BRINGKANG



 BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1



Dalam pelaksanaan pemilihan calon ketua RW dimaksud dengan :

1.      Wilayah adalah RW 014
2.      Kelurahan tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua RW 014 adalah Kelurahan Harapan Baru
3.      Kecamatan tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua RW 014 adalah kecamatan Bekasi Utara
4.      Walikota adalah Walikota Bekasi
5.      Perangkat wilayah dimaksud adalah Ketua RW dan para pengurusnya, Ketua RT dan para pengurusnya ;
6.      Warga adalah WNI dan WNA yang secara sah terdaftar sebagai penduduk RW 014
7.      Kepala Keluarga yang selanjutnya disebut KK adalah penanggung jawab anggota keluarga
8.      Pemuka Masyarakat adalah tokoh-tokoh masyarakat seperti tokoh agama, profesional,praktisi pendidikan, praktisi politik, organisasi wanita, pemuda, dan cendekiawan yang bertempat tinggal di wilayah RW 014
9.      Calon Ketua RW adalah warga terpilih yang dapat diusung oleh warga dalam satu RT atau lebih ( Pencalonan bersama )



BAB II
KEPANITIAAN

Pasal 1


1.      Panitia adalah organisasi sekelompok orang yang telah dipercaya melalui musyawarah  tingkat  RW untuk menyelenggarakan pemilihan
2.      Panitia bekerja dengan mendapat legalitas dari warga RW  014 yang didukung oleh kelurahan dan mendapat SK dari camat wilayah kecamatan penyelenggara
3.      Panitia adalah warga RW 014 , tokoh masyarakat, praktisi, profesionalis, ulama, pelajar, tokoh penggerak PKK, dan Karang Taruna.
4.      Dalam melaksanakan pekerjaan panitia dibantu oleh para seksi – seksi sesuai kebutuhan
5.      Bila calon ketua RW melebihi dari tiga orang maka akan dilakukan seleksi 
6.      Untuk menjunjung tinggi kredibilitas, tanggung jawab, jujur, dan berkeadilan terhadap penyelenggaraan dimaksud maka panitia harus independen ;
7.      Panitia tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai panitia sekaligus sebagai team sukses masing-masing calon
8.      Panitia tidak dapat mencalonkan diri dan dicalonkan oleh pihak manapun dalam pemilihan bakal calon ketua  RW 014
9.      Klausul Bab II ; pasal 1 ( satu ) ayat 7 ( tujuh ) bersifat mutlak 






Bagian kedua

TATA CARA PEMILIHAN CALON KETUA RW
DAN ATRIBUT KELENGKAPAN PEMILIHAN

Pasal  2


1.      Pemilihan calon ketua RW dilakukan secara langsung
2.      Masing-masing pemilih hanya memiliki satu suara untuk memilih salah satu calon ketua RW
3.      Pemilih yang datang terlambat lewat dari  waktu yang ditentukan tidak dapat melaksanakan hak pilihnya.
4.      Teknik pemilihan menggunakan teknik mencontreng / mencentang salah satu calon
5.      Apabila terdapat dua contrengan / centangan maka suara tidak syah  
6.      Pemilihan dilakukan secara serentak pada satu lokasi yakni di fasos / fasum RW 014
7.      Panitia menyediakan sepuluh bilik suara dan dua kotak suara
8.      Pada kartu suara terdapat gambar calon ketua RW yang telah mendapat pengesahan dari panitia
9.      Jumlah kartu suara sesuai daftar pemilih tetap ( DPT ) ditambah 0,25 persen kartu suara cadangan
10.  Pemilihan tidak dapat diwakilkan oleh siapapun
11.  Pemilih yang telah melaksanakan hak suaranya mendapat tanda berupa ; tinta / stempel agar tidak terjadi pencoblosan berulang, kepadanya diberi tanda pada salah satu lengan atau jari tangan (mencelupkan jari pada tinta)
12.  Penghitungan suara dapat dilakukan apabila waktu yang telah ditentukan  telah habis yaitu pkl 14.00 WIB tanpa menunggu mencapai 50 %  dari data DPT yang ada
13.  Pemenang atau RW terpilih dapat dinyatakan syah apabila telah mendapat suara terbanyak dari pemilih yang datang
14.  Para pemilih wajib mengisi daftar hadir
15.  Para pemilih wajib memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan selama pemilihan berlangsung 



Bagian ketiga
SYARAT – SYARAT PEMILIH

Pasal 3



1.      Seluruh warga RW 014
2.      Laki – laki atau Perempuan
3.      Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau tengah menempuh pendidikan setingkat SMA kls XI atau pernah menikah
4.      Memiliki KTP RW 014 atau sekurang-kurangnya telah menetap selama enam bulan di lingkungan RW 014
5.      Tercantum di Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) masing-masing RT dan tervalidasi oleh panitia pemilihan tingkat RW
6.      Sehat Jasmani & Sedang tidak terganggu jiwanya / sehat rohani
7.      Tidak sedang dalam proses hukum
8.      Tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap








BAB III
SYARAT – SYARAT CALON KETUA RW :

Pasal 1

1.      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
2.      Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 ;
3.      Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah ;
4.      Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa ;
5.      Sehat jasmani dan rohani ;
6.      Berpendidikan serendah – rendahnya SD atau sederajat
7.      Warga Negara Indonesia yang sekurang-kurangnya berumur 17 tahun atau telah menikah ;
8.      Telah menjadi warga RW 014 sekurang-kurangnya 6 ( enam ) bulan berturut-turut dan terdaftar dalam Kartu Keluarga;
9.      Mempunyai kemauan ; kemampuan ; kepemimpinan ; peka ; dan kepedulian social ;
10.  Tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hokum tetap 
Sumber ; Lembaran daerah No.4 Kota Bekasi
               Perda No.4 tahun 2005  tentang ; Pedoman pembentukan RT, RW dan LPM
               Kota Bekasi.                                                

BAB IV
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PEMILIHAN

Hari                  : Minggu
Tanggal            : 13 Nopember 2011
Waktu              : Pkl. 07.30 – 14.00 WIB
Lokasi              : Tanah Fasos dan Fasum RW 014 ( Belakang Masjid Nurul Ikhwan )

BAB V
ANGGARAN BIAYA

Pasal 1

1.      Rancangan biaya kegiatan disusun dan diajukan oleh panitia kemudian disyahkan oleh peserta musyawarah / rapat antara Para Panitia , Pengurus RT, dan tokoh masyarakat
2.      Sumber biaya dapat diperoleh dari ; Uang kas RW, Sumbangan wajib masing-masing RT, atau tokoh masyarakat atau donator yang tidak mengikat
3.      Panitia wajib melaksanakan belanja anggaran biaya sesuai Rancangan Anggaran Belanja yang telah dimusyawarahkan dan menyampaikan laporan pertanggungjawabannya secara tertulis kepada forum dimaksud dalam pasal 1 ayat 2.

BAB VI
PENUTUP

1.      Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
2.      Hal – hal yang belum memuat dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib yang telah ada.

Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap warga mengetahuinya untuk tertibnya pelaksanaan Pemilihan secara langsung di lingkungan Warga Rw 14.
Dan peraturan ini telah disepakati dalam rapat panitia beserta pengurus RT dan tokoh masyarakat.

Bekasi, 11 Oktober 2011

KETUA PANITIA PEMILIHAN                                                        SEKRETARIS


        H. ABDILLAH                                                                            TRI SURYA