BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam pelaksanaan pemilihan calon ketua RW dimaksud
dengan :
1. Wilayah adalah RW 014
2. Kelurahan tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua
RW 014 adalah Kelurahan Harapan Baru
3. Kecamatan tempat terselenggaranya pemilihan calon ketua
RW 014 adalah kecamatan Bekasi Utara
4. Walikota adalah Walikota Bekasi
5. Perangkat wilayah dimaksud adalah Ketua RW dan para
pengurusnya, Ketua RT dan para pengurusnya ;
6. Warga adalah WNI dan WNA yang secara sah terdaftar
sebagai penduduk RW 014
7. Kepala Keluarga yang selanjutnya disebut KK adalah
penanggung jawab anggota keluarga
8. Pemuka Masyarakat adalah tokoh-tokoh masyarakat seperti
tokoh agama, profesional,praktisi pendidikan, praktisi politik, organisasi
wanita, pemuda, dan cendekiawan yang bertempat tinggal di wilayah RW 014
9. Calon Ketua RW adalah warga terpilih yang dapat diusung
oleh warga dalam satu RT atau lebih ( Pencalonan bersama )
BAB II
KEPANITIAAN
Pasal 1
1. Panitia adalah organisasi sekelompok orang yang telah
dipercaya melalui musyawarah
tingkat RW untuk menyelenggarakan
pemilihan
2. Panitia bekerja dengan mendapat legalitas dari warga
RW 014 yang didukung oleh kelurahan dan
mendapat SK dari camat wilayah kecamatan penyelenggara
3. Panitia adalah warga RW 014 , tokoh masyarakat, praktisi,
profesionalis, ulama, pelajar, tokoh penggerak PKK, dan Karang Taruna.
4. Dalam melaksanakan pekerjaan panitia dibantu oleh para
seksi – seksi sesuai kebutuhan
5. Bila calon ketua RW melebihi dari tiga orang maka akan
dilakukan seleksi
6. Untuk menjunjung
tinggi kredibilitas, tanggung jawab, jujur, dan berkeadilan terhadap
penyelenggaraan dimaksud maka panitia harus independen ;
7. Panitia tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai
panitia sekaligus sebagai team sukses masing-masing calon
8. Panitia tidak dapat mencalonkan diri dan dicalonkan oleh
pihak manapun dalam pemilihan bakal calon ketua
RW 014
9. Klausul Bab II ; pasal
1 ( satu ) ayat 7 ( tujuh ) bersifat mutlak
Bagian kedua
TATA CARA PEMILIHAN CALON
KETUA RW
DAN ATRIBUT KELENGKAPAN PEMILIHAN
Pasal 2
1. Pemilihan calon ketua
RW dilakukan secara langsung
2. Masing-masing pemilih
hanya memiliki satu suara untuk memilih salah satu calon ketua RW
3. Pemilih yang datang terlambat lewat dari waktu yang ditentukan tidak dapat
melaksanakan hak pilihnya.
4. Teknik pemilihan
menggunakan teknik mencontreng / mencentang salah satu calon
5. Apabila terdapat dua
contrengan / centangan maka suara tidak syah
6. Pemilihan dilakukan secara serentak pada satu lokasi
yakni di fasos / fasum RW 014
7. Panitia menyediakan sepuluh bilik suara dan dua kotak
suara
8. Pada kartu suara terdapat gambar calon ketua RW yang
telah mendapat pengesahan dari panitia
9. Jumlah kartu suara sesuai daftar pemilih tetap ( DPT )
ditambah 0,25 persen kartu suara cadangan
10. Pemilihan
tidak dapat diwakilkan oleh siapapun
11. Pemilih
yang telah melaksanakan hak suaranya mendapat tanda berupa ; tinta / stempel
agar tidak terjadi pencoblosan berulang, kepadanya diberi tanda pada salah satu
lengan atau jari tangan (mencelupkan jari pada tinta)
12. Penghitungan
suara dapat dilakukan apabila waktu yang telah ditentukan telah habis yaitu pkl 14.00 WIB tanpa menunggu
mencapai 50 % dari data DPT yang ada
13. Pemenang
atau RW terpilih dapat dinyatakan syah apabila telah mendapat suara terbanyak
dari pemilih yang datang
14. Para pemilih wajib mengisi
daftar hadir
15. Para
pemilih wajib memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan
selama pemilihan berlangsung
Bagian
ketiga
SYARAT –
SYARAT PEMILIH
Pasal 3
1. Seluruh warga RW 014
2. Laki – laki atau Perempuan
3. Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau tengah menempuh
pendidikan setingkat SMA kls XI atau pernah menikah
4. Memiliki KTP RW 014 atau sekurang-kurangnya telah menetap
selama enam bulan di lingkungan RW 014
5. Tercantum di Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) masing-masing
RT dan tervalidasi oleh panitia pemilihan tingkat RW
6. Sehat Jasmani & Sedang tidak terganggu jiwanya /
sehat rohani
7. Tidak sedang dalam
proses hukum
8. Tidak sedang dicabut
hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap
BAB III
SYARAT –
SYARAT CALON KETUA RW :
Pasal 1
1. Bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa ;
2. Setia dan taat kepada
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 ;
3. Setia dan taat kepada
Negara dan Pemerintah ;
4. Berkelakuan baik,
jujur, adil, cerdas dan berwibawa ;
5. Sehat jasmani dan rohani ;
6. Berpendidikan serendah – rendahnya SD atau sederajat
7. Warga Negara Indonesia yang
sekurang-kurangnya berumur 17 tahun atau telah menikah ;
8. Telah menjadi warga RW 014 sekurang-kurangnya 6 ( enam )
bulan berturut-turut dan terdaftar dalam Kartu Keluarga;
9. Mempunyai kemauan ; kemampuan ; kepemimpinan ; peka ; dan
kepedulian social ;
10. Tidak
sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hokum tetap
Sumber ; Lembaran daerah No.4 Kota Bekasi
Perda No.4 tahun 2005 tentang ;
Pedoman pembentukan RT, RW dan LPM
Kota Bekasi.
BAB IV
WAKTU
DAN TEMPAT PELAKSANAAN PEMILIHAN
Hari : Minggu
Tanggal : 13 Nopember 2011
Waktu :
Pkl. 07.30 – 14.00 WIB
Lokasi :
Tanah Fasos dan Fasum RW 014 ( Belakang Masjid Nurul Ikhwan )
BAB V
ANGGARAN
BIAYA
Pasal 1
1. Rancangan biaya kegiatan disusun dan diajukan oleh
panitia kemudian disyahkan oleh peserta musyawarah / rapat antara Para Panitia
, Pengurus RT, dan tokoh masyarakat
2. Sumber biaya dapat diperoleh dari ; Uang kas RW,
Sumbangan wajib masing-masing RT, atau tokoh masyarakat atau donator yang tidak
mengikat
3. Panitia wajib melaksanakan belanja anggaran biaya sesuai
Rancangan Anggaran Belanja yang telah dimusyawarahkan dan menyampaikan laporan
pertanggungjawabannya secara tertulis kepada forum dimaksud dalam pasal 1 ayat
2.
BAB VI
PENUTUP
1. Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
2. Hal – hal yang belum memuat dalam tata tertib ini akan
ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah sepanjang tidak bertentangan
dengan tata tertib yang telah ada.
Peraturan ini berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap warga mengetahuinya untuk tertibnya
pelaksanaan Pemilihan secara langsung di lingkungan Warga Rw 14.
Dan peraturan ini telah disepakati dalam rapat panitia
beserta pengurus RT dan tokoh masyarakat.
Bekasi, 11 Oktober 2011
KETUA PANITIA
PEMILIHAN SEKRETARIS
H. ABDILLAH
TRI SURYA